Berita Nasional
MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain
Vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
“Ada jaminan keamanan pengunaannya oleh pemerintah,” cetus Kiai Niam.
Umat Islam diarapkan tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Beredar Poster Deklarasi Dukungan Puan Maharani-Moeldoko untuk Pilpres 2024, PDIP Pastikan Hoaks
MUI mengimbau seluruh Umat Islam Indonesia tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi."
"Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19."
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ancaman Teror di Jawa Timur, DPR Minta Polri Tak Anggap Remeh
"Untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita."
"Guna memutus mata rantai penularan Covid 19."
"Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Anggota FPI, Bareskrim Ternyata Sudah Periksa 3 Personel Polda Metro Jaya
Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.
Sebelumnya, MUI mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ bagi Umat Islam, berdasarkan kajian fikih.
Baca juga: Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain
"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."
"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ.
Baca juga: Molor dari Jadwal, Masyarakat Umum Kemungkinan Bisa Divaksin Covid-19 Paling Cepat pada Mei 2021
MUI menyatakan, fatwa membolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.