Berita Nasional
MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain
Vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI menyebutkan akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity), sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
Baca juga: Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment!
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin, dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity, karena hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk.
Sehingga memerlukan vaksin tambahan, salah satunya dengan vaksin AstraZeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” bebernya.
Baca juga: Komut Sriwijaya Air Sering Transfer Uang kepada Satu Tesangka, Kejagung Pastikan Tak Terkait Asabri
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.
Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.
Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan, karena keterbatasan jumlah vaksin.
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Merk lain seperti Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen memberi vaksin, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.
"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ucapnya.
Kelima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021.
Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Kemenkes Bilang Begini
Ini menandakan vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjurannya (efficacy).