Berita Nasional

MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain

Vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Lampung
Ustaz Tengku Zulkarnaen 

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved