Berita Nasional
MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Haram, Tengku Zul Punya Pandangan Lain
Vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan