Berita Nasional

Habib Rizieq Pilih Berdzikir Ketimbang Jawab Pertanyaan Hakim, Ferdinand: Hukum Maksimal Saja

Majelis hakim menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat menyoroti sikap penolakan Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang virtual 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi sikap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.

Dalam persidangan yang digelar online tersebut, Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Seusai Markasnya Diratakan Anggota Kopassus, Pemuda Pancasila Bandung Barat Ketakutan dan Minta Maaf

Baca juga: Puluhan Warga Terluka dalam Bentrok Berdarah di Pancoran, Pertamina Bantah Gerakkan Preman dan Ormas

Sementara, Ferdinand meminta hakim agar tidak terpengaruh dengan sikap Habib Rizieq dan meminta agar persidangan tetap dilanjutkan.

"Kalau tak bersedia menjawab Hakim, biarkan saja. Artinya terdakwa tdk menggunakan haknya untuk membela diri dlm persidangan. Tidak apa-apa, hakim harus jalan terus melanjutkan persidangan," tulis Ferdinand di akun Twitternya, Sabtu (20/3/2021).

Bahkan, Ferdinand meminta agar hakim memberikan hukuman maksimal kepada Habib Rizieq Shihab.

"Terdakwa seperti ini tak perlu diberi perhatian lebih, hukum saja maksimal," ungkapnya.

Baca juga: Sudah Setor Hampir 1 Triliun Rupiah, Pemprov DKI Jelaskan Kapan Formula E Bakal Digelar di Jakarta

Keluarga ASN Pemkot Tangsel Tepergok Ikut Vaksinasi Covid-19, Ombudsman Pastikan Turun Tangan

Pilih berdzikir

Berdasarkan pantauan melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Fakta Miris Praktik Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona, Gadis 14 Tahun Direkrut Jadi Pelacur

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Pilih tunggu vonis di dalam sel

Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved