Berita Jakarta

Puluhan Warga Terluka dalam Bentrok Berdarah di Pancoran, Pertamina Bantah Gerakkan Preman dan Ormas

Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

Editor: Feryanto Hadi
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Polisi menembakkan gas air mata ke arah kelompok massa yang terlibat tawuran di Jalan Pancoran Raya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 23.04 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara terkait sengketa tanah yang melibatkan perusahaan pelat merah itu dengan warga di Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta, Selatan.

Pihak pertamina memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan.

Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.

MENCEKAM, Bentrok Pecah di Pancoran, Saling Lempar Batu dan Bom Molotov, Diduga terkait Penggusuran

Selain itu objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dimana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.

Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC melalui keterangan persnya, Kamis (18/3/2021)

Upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.

Baca juga: Naik Onta hingga Sewa Helikopter saat Berlibur ke Bali,Rohimah Ingin Lepas Kisah Kiwil dari Hidupnya

Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkas Achmad Suyudi.

Lempar batu dan molotov

Diberitakan sebelumnya, tawuran antara warga Pancoran, Jakarta Selatan, dengan kelompok diduga dari luar wilayah Pancoran pecah pada Rabu (17/3/2021) malam hingga jelang dini hari.

Polisi berupaya membubarkan bentrokan dengan menembakkan gas air mata.

Tawuran diduga disebabkan oleh upaya penggusuran warga setempat oleh anak perusahaan BUMN.

Sejumlah warga Pancoran bahkan meminta bantuan melalui media sosial.

Baca juga: Ririe Fairus Tegar Hadapi Sidang Cerai, Ayus dan Nissa Sabyan Masih Ngumpet dari Media

Baca juga: Tak Setuju Anies Lepas Saham Produsen Bir, Prasetyo Edi: Bukan Berarti Saya Bela Miras

Baca juga: Frustasi dengan Keberadaan Harun Masiku yang Hilang Entah Kemana, Sang Istri Memilih Bercerai

Polisi menembakkan gas air mata ke arah kelompok massa yang terlibat tawuran di Jalan Pancoran Raya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 23.04 WIB.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah kelompok massa yang terlibat tawuran di Jalan Pancoran Raya, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 23.04 WIB. ((KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO))
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved