Tilang Elektronik

ITW Ingin Kebijakan ETLE Jangan Mempersulit dan Jadi Alat Mendulang Denda Tilang

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengapresiasi Polri yang telah menerapkan tilang elektronik.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengapresiasi Polri yang telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penggunaan kamera baik yang statis dan yang mobile. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengapresiasi Polri yang telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penggunaan kamera baik yang statis dan yang mobile.

Selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, sistem ETLE juga mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan di lapangan. 

Sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya.

Tetapi ITW mengingatkan agar Korps Lalulintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. 

"Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE  dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum tentu diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," kata Edison kepada Warta Kota, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: VIDEO 30 Kamera ETLE Mobile yang Dilaunching Polda Metro Belum Terkoneksi ke TMC dan Database Ranmor

Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera ETLE Mobile, Setiap Kamera Dapat Merekam Selama 4 Jam

Sebab kata Edison, ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK nya diblokir akibat terkena tilang lewat kamera ETLE

"Padahal yang bersangkutan tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan polisi. Terpaksa banyak warga membuang waktu dan mengganggu aktivitasnya hanya untuk mengurus pembukaan blokir," katanya.

Selain itu kata Edison, ia ingin menyampaikan pertanyaan banya warga, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE.

"Yakni apakah pengemudi atau kendaraannya? Sebab banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan," katanya. 

Karenanya Edison meminta hendaknya Polri harus terus menerus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE.

"Kami khawatir, apabila warga terus merasa diperlakukan tidak adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB," katanya.

Baca juga: Rencana Kapolri Baru Larang Polantas Tilang di Jalan, ITW: Butuh Kesiapan Mental dan Perilaku

Baca juga: Komnas HAM Periksa Saksi dari FPI di Suatu Tempat, Saksi Polisi di Itwasda Polda Metro Jaya

Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. 

"Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan," katanya. 

"Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," tambah Edison.

Selain itu katanya, ITW juga mengingatkan bahwa lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service). 

"Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan atau profit oriented, dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang," katanya. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 41 Kamera ETLE Pertengahan Maret 2021

Baca juga: Program Smart City di Kabupaten Bekasi Pasang 10 Kamera ETLE di 4 Titik, Berlaku Mulai 17 April 2021

Untuk itu menurut dia, Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. "Hingga menjadi kebutuhan yang harus di mtaati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," katanya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved