Kasus Rizieq Shihab

Komnas HAM Periksa Saksi dari FPI di Suatu Tempat, Saksi Polisi di Itwasda Polda Metro Jaya

Hal itu terkait kasus penembakan enam anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan, Kamis (24/12/2020) hari ini pihaknya memeriksa saksi dari FPI dan polisi.

Hal itu terkait kasus penembakan enam anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Anam menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan secara terpisah.

Baca juga: JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Malam Natal dan Natal 2020 di Jabodetabek

Untuk saksi dari FPI, kata Anam, pihaknya melakukan pemeriksaan di "suatu tempat".

Sedangkan untuk pemeriksaan polisi, kata Anam, dilakukan di kantor Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan kepada petugas kepolisian yang dilakukan di Itwasda Polda Metro sejak jam 11.30 (WIB)."

Baca juga: Lahan Markaz Syariah di Bogor Milik PTPN, FPI Mengaku Beli dari Petani, Diminta Segera Kembalikan

"Dan saksi dari FPI di suatu tempat," kata Anam ketika dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

Anam menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidaksesuaian, serta mendalami keterangan yang sudah didapatkan.

"Di samping kedua aktifitas tersebut, Komnas HAM juga mengambil beberapa dokumentl penunjang lainnya di tempat berbeda dari dua lokasi tersebut," kata Anam.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: Pasien Positif Tambah 7.199 Jadi 692.838 Orang

Komnas HAM sebelumnya memeriksa sejumlah barang bukti senjata api hingga voicenote yang diduga milik 6 anggota FPI yang tewas ditembak oleh polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 6 jam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Perwakilan Polri dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Said Didu Minta Maaf Soal Cuitannya di Twitter, Pelapor Pertimbangkan Cabut Laporan

"Apa yang kami lakukan disana adalah mengecek semua barang bukti, HP, senpi, dan sajam."

"Kami lihat detail, bahkan dengan berbagai cara tanpa menghilangkan bentuk dan sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Ia menyatakan, pemeriksaan barang bukti itu dilakukan secara mendalam.

Baca juga: Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Cuma Menghibur, Masa Enggak Boleh?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved