Korupsi di PT Asabri
Komut Sriwijaya Air Sering Transfer Uang kepada Satu Tesangka, Kejagung Pastikan Tak Terkait Asabri
Komisaris Utama Sriwijaya Air Chandra Lie sempat dicurigai terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisaris Utama Sriwijaya Air Chandra Lie sempat dicurigai terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Hal ini lantaran ia diketahui kerap mentransfer uang setiap bulan kepada salah satu tersangka bernama Adam Damiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, uang itu ditransfer oleh Chandra Lie kepada Adam Damiri, mantan direktur utama Asabri periode 2011-2016.
Baca juga: Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba
"Ada transaksi personal itu, setoran-setoran uang dari Chandra Lie ke Adam Damiri."
"Nilainya tidak terlalu besar lah setiap bulan, tetapi ini masanya jauh dari perkara ini sebelum terjadi kita tangani," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Kendati demikian, Febrie menyatakan uang itu ditransfer sebelum adanya kasus korupsi Asabri. Tepatnya, sekitar tahun 2004 ataupun 2005 silam.
Baca juga: Peredaran Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kepala BNN Duga Akibat Work From Home
"Nah, ini yang kita dalami ini transaksi apa."
"Hasil dari penyidikan ternyata memang ada kaitan kerja sama usaha antara Adam Damiri secara personal dengan keluarga Lie ya," ungkapnya.
Atas dasar itu, kata Febrie, pihaknya memastikan aliran uang tersebut bukan terkait dengan kasus korupsi Asabri.
Baca juga: Cukup Bawa KTP, Lansia Warga Jabodetabek Antusias Divaksin Covid-19 di Istora Senayan
Aliran uang itu merupakan kerja sama bisnis timah yang dijalin keduanya di Bangka Belitung.
"Sudah dipastikan memang penyidik melihat ada usaha mereka kerja sama di Bangka Belitung."
"Jadi mungkin usaha tambang timah atau apalah."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 6.570, Sembuh 6.285 Orang, 227 Wafat
"Karena kita penyidik berkepentingan untuk mengejar aset."
"Kalau umpamanya dalam usaha itu ada kepemilikan Adam Damiri yang bisa kita sita untuk Asabri, kita sita," paparnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Sriwijaya Air mengatakan, kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang diusut Kejaksaan Agung, tidak ada hubungannya dengan maskapai tersebut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 18 Maret 2021: Sudah 4.838.752 Orang Disuntik Dosis Pertama
Penegasan itu disampaikan Yusril, menanggapi diperiksanya tiga komisaris dan mantan komisaris Sriwijaya Air berinisial CL, FL, dan H,L sebagai saksi kasus Asabri di Kejaksaan Agung, pekan ini.
"Tidak adanya keterkaitan antara Sriwijaya Air dengan kasus korupsi PT Asabri juga diakui oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah."
Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu
"Pemeriksaan itu terkait dengan peminjaman uang secara pribadi."
"Yang dilakukan ketiga komisaris dan mantan komisaris Sriwijaya Air itu dengan Nyonya ARD sekitar tahun 2000-2006," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (13/3/2021).
Yusril menjelaskan, suami Nyonya ARD adalah perwira tinggi TNI AD berpangkat Mayjen, yang pernah menjabat Pangdam Udayana dan Asisten Operasi Kasum TNI.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas
Setelah purnabakti, Mayjen TNI (Purn) ARD menjadi Dirut PT Asabri antara tahun 2011-2016.
Mayjen TNI (Purn) ARD kini menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi di PT Asabri.
"Namun peminjaman uang kepada Nyonya ARD terjadi antara tahun 2000-2006, ketika suaminya masih menjadi Asop Kasum TNI, belum menjabat sebagai Dirut PT Asabri."
Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya
"Peminjaman itu dilakukan karena pertemanan di antara mereka," ujarnya.
Dengan demikian, kata Yusril, peminjaman uang oleh CL, FL dan HL kepada Nyonya ARD dinilainya bukan saja masalah pribadi.
Hal tersebut juga menegaskan tidak adanya hubungan antara PT Asabri dengan PT Sriwijaya Air.
Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang
Lebih lanjut, Yusril berharap pemeriksaan terhadap ketiga petinggi PT Sriwijaya Air itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis penerbangan dan pelayanan publik PT Sriwijaya Air.
"Di masa pandemi, semua perusahaan penerbangan berada dalam situasi yang sulit dan prihatin."
"Apalagi belum lama ini salah satu pesawat Sriwijaya Air jatuh di Teluk Jakarta, keprihatinan kami makin bertambah," papar Yusril.
Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menelusuri dugaan dana hasil korupsi di PT Asabri (Persero), mengalir ke Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik masih memeriksa transaksi-transaksi terkait kasus Asabri.
"Ada transaksi yang dicek penyidik, ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang itu pasti ada," kata Febrie di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Febrie menuturkan, dugaan aliran dana itu masuk bukan dari tersangka ke Sriwijaya Air selaku perusahaan. Namun, hanya dari tersangka ke salah satu komisaris utama Sriwijaya Air.
"Aliran dana person-nya. Ke per orangannya," jelas dia.
Febrie juga menerangkan, pihaknya mendalami dugaan salah satu tersangka, Ilham W Siregar, melakukan pencucian uang hasil kejahatannya, kepada anak dan istrinya.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
"Sementara ini masih kita lihat beberapa transaksi yang melibatkan nama dia lah."
"Beberapa keterkaitan mungkin tidak dia saja, tapi rata-rata memang kalau dikejar TPPU itu pasti melibatkan istri anak, istri anak pasti diperiksa itu," tutur Febrie.
Ia menjelaskan, penyidik masih memeriksa rekening anak dan istri tersangka.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Nantinya, satu per satu transaksi yang ada di rekening tersebut akan ditelusuri.
"Sementara ini rekeningnya yang kita periksa, rekeningnya kita dalami, kita lihat keluar masuknya uang di situ."
"Sementara masih pengejaran untuk pengembalian, jadi beberapa rekening mungkin ada yang jalan ke rekening yang lain itu mungkin diperiksa," bebernya.
Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, saksi yang diperiksa dari pihak swasta hingga pajabat PT Asabri.
"Salah satu saksi yang diperiksa antara lain IMS selaku anak dari tersangka IWS (Ilham W Siregar)," kata Leonard, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Selain Ilham Siregar, penyidik juga memeriksa NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, serta CL selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Selanjutnya, ABS selaku Direktur Utama PT Strategic Management Service, MM selaku Asisten Piter Resiman sejak 2005-2020, dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," terangnya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni:
- Mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri;
- Mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya;
- Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat;
- Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokro;
- Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan;
- Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI;
- Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI;
- Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI; dan
- Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Igman Ibrahim)