Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain

Mahfud MD sebelumnya menyatakan KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD menyebut KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD, terkait tim pemburu koruptor.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penghambatan apa pun terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

"Tidak ada penghambatan apa pun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya."

"Polri dan Kejaksaan adalah saudara, seiring dengan menegakkan hukum tipikor (tindak pidana korupsi)."

"Sukses Polri dan Kejaksaan adalah sukses juga KPK, begitupun sebaliknya," ujar Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Rizieq Shihab: Meski Terdakwa Menolak Online, Persidangan Tetap Digelar

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung.

Mahfud MD menyebutkan, institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah KPK.

Sehingga, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD.

Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab

Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini."

"KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," ungkap Mahfud MD di Kejagung, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

Menurut Mahfud MD, pemerintah pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor, yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," ucapnya.

Instruksi Presiden Sudah Terbit

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, tim pemburu koruptor akan kembali dibentuk secepatnya.

Menurutnya, hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut, telah berada di Kemenko Polhukam.

Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres."

"Maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam."

"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu."

Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).

Ia mengatakan, tim tersebut nantinya beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.

Tim tersebut nantinya bertugas memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.

Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

Tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.

Ia menekankan, dalam tim tersebut nantinya setiap lembaga yang terlibat bekerja sama.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot."

Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September

"Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud MD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemburu koruptor telah dibentuk lewat Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004.

Namun Inpres tersebut telah habis masa berlakunya setelah satu tahun diterbitkan.

Koordinasi dengan KPK

Mahfud MD mengungkakan, tim pemburu koruptor akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri."

"Karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi, dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri."

Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD

"Akan kami koordinasikan," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.

Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham, yang akan dikoordinir langsung oleh Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga mengaku telah menemui beberapa anggotanya.

 Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

"Ingin saya sampaikan, kita itu punya tim pemburu koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi."

"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumhan."

 Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya

"Nanti dikoordinir dari Kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir."

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung)," tutur Mahfud MD.

Terkait payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.

 Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah

Ia pun mengatakan akan berupaya memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Selain itu ia mengatakan, Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut, jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.

"Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi."

 DPR Izinkan Kementerian Pertanian Produksi Kalung Eucalyptus, Asal Tidak Pakai APBN

"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas Mahfud MD.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim pemburu koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.

Tugas tim tersebut bertugas menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri, serta menyelamatkan aset negara.

 KRONOLOGI Djoko Tjandra Bikin KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kelar Tak Sampai 1 Jam

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuk, tim pemburu koruptor dipimpin Basrief Arief.

Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.

 UPDATE 8 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 938 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 16 Orang

Kemarin, Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden.

Rapat membahas proses pengejaran buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Mahfud MD mengatakan, pemerintah bertekad dan optimis cepat atau lambat Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Polri atau Kejaksaan Agung, baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannnya masing-masing.

 Lakukan Dua Hal Ini Lebih Awal dari Daerah Lain Bikin Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Cepat Turun

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rekaman video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra."

"Kepolisian kita yang hebat masa tidak bisa menangkap?"

 Dahulu Dibanggakan Wali Kota Tangerang, Kini Angkot Si Benteng Mangkrak di Terminal Poris Plawad

"Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa tidak bisa menangkap?"

"Itu kan sebenarnya, sesudah saya bicara dengan para ahlinya, itu kan soal sepele kalau bagi polisi dan Kejaksaan Agung kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang mengendusnya begitu."

"Sehingga kalau tidak bisa keterlaluan lah," ucap Mahfud MD.

 Pekerja Migran Asal Indonesia Saling Dukung Lewat Grup Facebook, Ada Juga yang Berujung di Pelaminan

Terkait pembagian tugas institusi pemerintah unutk mengejar Djoko Tjandra, Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri akan bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra.

Kemendagri dan Kemenkumham akan mendukung terkait dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Sedangkan Kantor Staf Presiden akan mendukung dari instrumen administrasi yang diperlukan.

 Tanpa Gejala, Pegawai Ditjen Dikti Kemendikbud Positif Covid-19

"Jadi tekadnya itu tadi pokoknya Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap."

"Dan Kemenkumham serta Kemendagri itu akan memback-up dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian."

"Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumen adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah," beber Mahfud MD.

Dalam rapat tersebut hadir Mendagri yang diwakili Dirjen Dukcapil, Menkumham yang diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung yang diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri yang diwakili Kabareskrim, serta KSP yang diwakili Deputi V KSP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved