Berita Jakarta
Puluhan Warga Terluka dalam Bentrok Berdarah di Pancoran, Pertamina Bantah Gerakkan Preman dan Ormas
Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara terkait sengketa tanah yang melibatkan perusahaan pelat merah itu dengan warga di Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta, Selatan.
Pihak pertamina memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan.
Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.
• MENCEKAM, Bentrok Pecah di Pancoran, Saling Lempar Batu dan Bom Molotov, Diduga terkait Penggusuran
Selain itu objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.
Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dimana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
• Tak Usah Diproses Hukum, Politikus PDIP Minta BNN Langsung Tembak Mati Bandar Narkoba
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC melalui keterangan persnya, Kamis (18/3/2021)
Upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
Baca juga: Naik Onta hingga Sewa Helikopter saat Berlibur ke Bali,Rohimah Ingin Lepas Kisah Kiwil dari Hidupnya
Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," pungkas Achmad Suyudi.
Lempar batu dan molotov
Diberitakan sebelumnya, tawuran antara warga Pancoran, Jakarta Selatan, dengan kelompok diduga dari luar wilayah Pancoran pecah pada Rabu (17/3/2021) malam hingga jelang dini hari.
Polisi berupaya membubarkan bentrokan dengan menembakkan gas air mata.
Tawuran diduga disebabkan oleh upaya penggusuran warga setempat oleh anak perusahaan BUMN.
Sejumlah warga Pancoran bahkan meminta bantuan melalui media sosial.
Baca juga: Ririe Fairus Tegar Hadapi Sidang Cerai, Ayus dan Nissa Sabyan Masih Ngumpet dari Media
Baca juga: Tak Setuju Anies Lepas Saham Produsen Bir, Prasetyo Edi: Bukan Berarti Saya Bela Miras
Baca juga: Frustasi dengan Keberadaan Harun Masiku yang Hilang Entah Kemana, Sang Istri Memilih Bercerai

Mereka melaporkan, kampungnya diserang oleh kelompok organisasi kemasyarakatan baik berseragam maupun menggunakan pakaian preman.
Warga menuding, kelompok tersebut merupakan suruhan dari perusahaan BUMN yang sejak beberapa waktu lalu terlibat perselisihan dengan warga terkait upaya penggusuran kampung.
Baca juga: Ririe Fairus Tegar Hadapi Sidang Cerai, Ayus dan Nissa Sabyan Masih Ngumpet dari Media
Kericuhan bermula ketika organisasi masyarakat dan preman mendatangi lokasi pemukiman warga dan memblokade akses masuk dan pintu belakang Gang Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.
Semenjak itu, warga setempat mulai bersiaga menghadapi kemungkinan terburuk.
Warga kemudian meminta preman-preman itu segera pergi.
Pihak ormas yang datang itu juga diminta segera mengembalikan sekolah PAUD di wilayah pemukiman yang disebut dikuasai secara paksa.
Meski demikian, kelompok ormas tersebut tetap bertahan di depan gang perkampungan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, warga dan perwakilan forum melakukan negosiasi dengan pihak Pertamina, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran.
Dalam negosiasi yang dilakukan itu, Pertamina meminta warga mengirimkan perwakilan untuk melakukan mediasi. Namun warga menolak.
Baca juga: Tanpa Takut, di Depan Anggota DPR Buwas Bongkar Dua Sosok Menteri yang Instruksikan Impor Beras
Baca juga: Demokrat Kritik Rencana Impor 1 Juta Ton Beras: Jangan Sampai Petani Lokal Dikorbankan
Mediasi tak menemukan titik terang.
Kericuhan pun mulai pecah sejak pukul 22.00.
Terjadi aksi saling lempar batu hingga bom molotov.
Polisi pun berusaha meredam kericuhan tersebut.
Dilaporkan, puluhan orang terluka dalam bentrokan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Gang Buntu Pancoran II merupakan kawasan permukiman warga seluas 4,8 hektar.
Baca juga: Naik Onta hingga Sewa Helikopter saat Berlibur ke Bali,Rohimah Ingin Lepas Kisah Kiwil dari Hidupnya
Baca juga: Kemenperin Masih Kaji Formula Relaksasi PPnBM untuk Mobil 2.500 cc
Semenjak Juli 2020, warga setempat mengalami penggusuran oleh PT Pertamina Training and Consulting.
Namun, warga tidak menerima begitu saja upaya penggusuran yang dilakukan.
Warga menyebut mendapatkan intimidasi hingga melaporkan kejadian itu kepada Komnas HAM pada Oktober 2020.