Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai
Jaksa memperdalam pertanyaannya, dengan bertanya jumlah uang yang diberikan Edhy Prabowo.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku setiap bulan diberikan Rp 50 juta oleh suaminya.
Iis mengaku uang itu diberikan sebagaimana suami menafkahi istri.
Uang itu juga diperuntukkan keperluan rumah tangga.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma
Hal ini disampaikan Iis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur), dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Apa saja yang dikasih (Edhy) ke saksi?" Tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Saya diberikan sejumlah uang setiap bulannya untuk keperluan rumah tangga dari Pak Edhy," jawab Iis.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara
Jaksa memperdalam pertanyaannya, dengan bertanya jumlah uang yang diberikan Edhy Prabowo.
Namun, Iis sempat sangsi menjawab.
Ia kemudian bertanya kepada hakim, apakah pertanyaan jaksa perlu dijawab atau tidak.
Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
Hakim Ketua Albertus Usada lantas mempersilakan Iis menjawab, lantaran pertanyaan jaksa dianggap masih relevan dengan dalil perkara yang disidangkan, dan demi kepentingan hukum.
"Yang mulia, apa saya boleh (menjawab)?" Tanya Iis.
"Baik, oleh karenanya pertanyaan penuntut umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nominal."
Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?
"Ini kan kewajiban nafkah suami, diungkap di sini, pro justitia," tutur Albertus.
Iis menerangkan setiap bulannya Edhy Prabowo memberi uang sekitar Rp 50 juta.
Uang itu diberikan secara transfer maupun tunai.
Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum
"Sekitar Rp 50 juta. Selama saya menikah dengan Pak Edhy, ada yang transfer dan ada yang tunai," ungkap Iis.
Jaksa kemudian bertanya apakah Iis mengetahui suaminya itu punya penghasilan lain di luar jabatan sebagai menteri? Iis menjawab tidak tahu-menahu.
"Kalau penghasilan lain Pak Edhy pada saat jadi menteri?" Tanya jaksa.
Baca juga: Hentikan Santunan untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19, Mensos Risma: Uangnya Tidak Cukup, Pak
"Saya tidak tahu," jawab Iis.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan total tujuh tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.
Baca juga: Wajah Doni Monardo Banyak Bertebaran di Jalan, Anggota Komisi VIII DPR: Mau Nyalon, Pak?
Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Masa Simpan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sampai Akhir Mei 2021, Kemenkes Yakin Bisa Segera Dihabiskan
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Baca juga: Kini Semua Lansia Bisa Divaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Istora Senayan, Begini Syaratnya
Kemudian, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR, Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Baca juga: Tak Komunikasi dan Tidak Kasih Nafkah Sejak Terlibat Kasus di KPK, Harun Masiku Diceraikan Istrinya
Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo, dengan tarif Rp 1.800 per ekor.
Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Dkk Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Bakal Disumbangkan ke Panti Sosial
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Baca juga: Hasil KLB Deli Serdang Didaftarkan ke Kemenkumham, Partai Demokrat Yakin Yasonna Laoly Objektif
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (Danang Triatmojo)
