Virus Corona
Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
Adanya tradisi mudik Lebaran berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua bulan lagi Umat Islam bakal merayakan Idul Fitri.
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan hendaknya perayaan Lebaran disikapi secara bijaksana dan dilakukan secara sederhana, mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah pun saat ini masih membahas kebijakan yang akan diambil saat Idul Fitri yang erat dengan tradisi mudik Lebaran.
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
Adanya tradisi mudik Lebaran berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Sejauh ini dengan kebijakan mudik Lebaran masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/3/2021).
Nantinya, kata Wiku, apa pun keputusan pemerintah terkait mudik Lebaran, harus disikapi secara bijaksana.
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Dilarang atau tidaknya mudik Lebaran kelak, masyarakat pun harus cermat untuk memutuskan dalam menghadapi hari raya Lebaran.
Masyarakat diharapkan mengambil keputusan yang terbaik saat tradisi Lebaran menjelang.
"Saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat, untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan," ucap Wiku.
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.
Hal itu dikatakan Menhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang."
Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?
"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya.
Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan dalam jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.
Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19, sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko
"Kami sudah petakan beberapa isu penting."
"Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.
Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah, akan menarik minat masyarakat bepergian.
Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp
"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk bepergian karena murah," tuturnya.
Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan bukan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali
"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."
"Kami akan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."
"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," jelas Budi.
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat
Budi mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu perihal mudik Lebaran 2021 mendatang.
Selain itu, akan ada mekanisme khusus yang akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas," terangnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 359.987 (25.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 231.692 (16.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 160.896 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 134.595 (9.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 59.850 (4.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 58.315 (4.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 36.748 (2.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 32.723 (2.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 32.140 (2.3%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 30.203 (2.1%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 30.117 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 25.965 (1.8%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 24.334 (1.7%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 18.475 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 16.586 (1.2%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.212 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 15.191 (1.1%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 13.257 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 10.713 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 10.613 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 10.433 (0.7%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.144 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 9.686 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 8.998 (0.6%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 8.873 (0.6%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 8.060 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 7.876 (0.6%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.186 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 5.734 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.329 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 5.245 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 5.145 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 4.961 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.173 (0.3%). (Taufik Ismail)