Kasus Rizieq Shihab

Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Kata dia, simpatisan yang hadir berada di luar pagar pengadilan, dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab. 

"Kami mohon untuk tidak kumpul di sini," pinta Erwin.

Baca juga: Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Tak Ingin Salah Administrasi Diproses Hukum Sebagai Kasus Korupsi

Namun, ratusan simpatisan Rizieq Shihab memilih bertahan.

Mereka malah menyanyikan selawat, seraya pihak kepolisian meminta mereka menjauh.

Selawat tersebut dilontarkan secara bersautan dengan suara kencang dari para simpatisan.

Baca juga: Djoko Tjandra: Jauh Sebelum Perkara Ini Disidangkan, Saya Sudah Divonis oleh Opini Orang

"Allahuma Sholli Ala Sayidina Muhammad, Wa'ala Ali sayidiina Muhammad," lantun simpatisan dengan suara lantang di depan PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Seluruh simpatisan itu terpantau berkumpul dan berdiri di atas trotoar jalan sambil sesekali meneriakkan takbir.

Simpatisan yang hadir ini didominasi oleh para ibu-ibu yang mengenakan pakaian muslim tertutup.

Baca juga: Doni Monardo: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Menurun Jadi Satu Digit, 9,72 Persen

Mereka mengaku hadir dari berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi, dan beberapa wilayah lainnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan datang dengan konsep perorangan ke PN Jaktim pada pukul 09.30 WIB.

"Datang dari Jakarta Timur, sudah tahu ada sidang, karena panggilan hati makanya datang ke sini," aku Makyanti.

Baca juga: Arief Poyuono: Utang Indonesia Makin Menumpuk Sejak Jabatan Presiden Dua Periode

Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin, yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," cetus Titin.

Diskors Dua Kali Skors Sebelum Ditunda

Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), ditunda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved