Kasus Rizieq Shihab

Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Kata dia, simpatisan yang hadir berada di luar pagar pengadilan, dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab. 

Kendala teknis yang dimaksud Alamsyah adalah sound system dalam ruang sidang yang tidak berfungsi dengan jelas.

"Ternyata sound systemnya tidak bisa digunakan, eror, ada dengung, suara gema gitu."

"Akhirnya sidang diskors untuk perbaikan dulu," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kecurigaan Amien Rais Soal Jabatan Presiden Mau Diubah 3 Periode Dinilai Cenderung Suuzan

Selanjutnya, kata Alamsyah, setelah 30 menit pihak pengadilan memperbaiki sound system, sidang kembali dibuka.

Namun, ternyata kata dia kendala serupa kembali terjadi di dalam jalannya sidang.

"Dibuka lagi ternyata masih eror juga sistem online, akhirnya diperbaiki segala macam enggak bisa, diskors lagi, (ini) yang kedua kali," ungkap Alamsyah.

Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat

Setelah dua kali diskors dan memperbaiki sound system tersebut, kuasa hukum Rizieq melayangkan keberatan karena sidang digelar secara online.

"Akhirnya permohonan kami dikabulkan hakim, sidang ditunda sampai Jumat besok," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved