Kasus Rizieq Shihab
Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum
Kata dia, simpatisan yang hadir berada di luar pagar pengadilan, dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.
Sidang akan kembali dijadwalkan pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum majelis hakim memutuskan menunda sidang, terdapat dua kendala teknis yang membuat jalannya sidang diskors.
Baca juga: Sepanjang Tak Bikin Rakyat Susah, Arief Poyuono Setuju Presiden Menjabat Tiga Periode
Kendala teknis yang dimaksud Alamsyah adalah sound system dalam ruang sidang yang tidak berfungsi dengan jelas.
"Ternyata sound systemnya tidak bisa digunakan, eror, ada dengung, suara gema gitu."
"Akhirnya sidang diskors untuk perbaikan dulu," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Kecurigaan Amien Rais Soal Jabatan Presiden Mau Diubah 3 Periode Dinilai Cenderung Suuzan
Selanjutnya, kata Alamsyah, setelah 30 menit pihak pengadilan memperbaiki sound system, sidang kembali dibuka.
Namun, ternyata kata dia kendala serupa kembali terjadi di dalam jalannya sidang.
"Dibuka lagi ternyata masih eror juga sistem online, akhirnya diperbaiki segala macam enggak bisa, diskors lagi, (ini) yang kedua kali," ungkap Alamsyah.
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat
Setelah dua kali diskors dan memperbaiki sound system tersebut, kuasa hukum Rizieq melayangkan keberatan karena sidang digelar secara online.
"Akhirnya permohonan kami dikabulkan hakim, sidang ditunda sampai Jumat besok," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
sidang perdana Rizieq Shihab
sidang Rizieq Shihab
Alamsyah Hanafiah
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|