Partai Politik

Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dilaporkan Damrizal Cs ke Bareskrim

AHY dilaporkan oleh penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Darmizal, atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.

Instagram @agusyudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021), atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021).

AHY dilaporkan oleh penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Darmizal, atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.

Rusdiansyah, kuasa hukum Darmizal mengatakan, AHY diduga memalsukan akta autentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu

AHY, kata Rusdiansyah, dituding diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian."

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas

"Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Dia menjelaskan, pihak Darmizal Cs menuding SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers Partai Demokrat.

Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 silalm.

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya

"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres."

"Bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.

Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001."

"Di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri."

Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur

"Di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY di situ."

"Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020."

"Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," paparnya.

Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader Partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan, terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.

Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."

"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya

AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.

Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.

"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved