Dewan Pengawas Berharap Punya Kewenangan, Komisi III DPR Dorong KPK Usulkan Revisi UU 19/2019

Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Dia menyebut, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK.

"Saya tidak pernah bilang bahwa Undang-undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu."

"Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu," paparnya.

Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani lantas menanggapi pernyataan Tumpak, mengenai perlunya Dewas KPK memiliki kewenangan, bukan hanya tugas.

Arsul mendorong pihak KPK menginisiasi revisi UU KPK.

"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi?"

Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

"Tetapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," usul Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Arsul mengakui ada hal-hal yang harus disempurnakan dalam UU KPK yang baru direvisi tahun 2019 itu.

Namun, Arsul tak merinci apa saja yang harus disempurnakan.

Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah

"Menurut hemat saya, memang UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang harus disempurnakan," ucapnya.

Politikus PPP itu menilai, sebuah UU bukanlah kitab suci, karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR, karena itu tidak ada masalah apabila harus direvisi lagi.

"Ya harus bisa direvisi, kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak lagi menunjang untuk sebuah performa atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," beber Waketum DPP PPP ini.

Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu

Arsul mengaku, secara pribadi dirinya mendukung revisi UU KPK apabila hal tersebut memang dikehendaki KPK.

"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," cetus Wakil Ketua MPR ini.

Minta Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved