Dewan Pengawas Berharap Punya Kewenangan, Komisi III DPR Dorong KPK Usulkan Revisi UU 19/2019

Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk anggota Dewas KPK pengganti Artidjo Alkostar, yang wafat pada 28 Februari lalu.

"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru."

"Ini tentunya masih berlangsung, dan kami masih menantikan hal itu," kata Tumpak di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tumpak menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2020, Ketua Dewan Pengawas KPK mesti bersurat kepada Presiden, apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas.

Oleh karena itu, pihaknya sudah bersurat ke Presiden Jokowi untuk segera menunjuk anggota Dewas KPK.

"Untuk ini, pada tanggal 2 (Maret 2021) kami telah membuat surat kepada Bapak Presiden tentang kekosongan anggota Dewan Pengawas," ucapnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved