Dewan Pengawas Berharap Punya Kewenangan, Komisi III DPR Dorong KPK Usulkan Revisi UU 19/2019
Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, Dewas KPK perlu memiliki kewenangan, bukan hanya menjalankan tugas yang diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Awalnya, Tumpak menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya hambatan Dewas KPK dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
"Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah."
"Yaitu, Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Tumpak menjelaskan, tugas Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
Yakni, pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK."
"Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY), memiliki kewenangan," tuturnya.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Meski begitu, sejauh ini, kata Tumpak, Dewas KPK tidak mengalami hambatan.
Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.
Selama setahun belakangan, Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak mengalami hambatan, karena pihaknya melakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK, karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan pimpinan KPK, kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi."
"Dalam evaluasi itu, Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK, dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," jelasnya.
Tumpak mengatakan, Dewas KPK bukan meminta adanya kewenangan, namun dia melihat perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU.
Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Dia menyebut, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK.
"Saya tidak pernah bilang bahwa Undang-undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu."
"Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu," paparnya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani lantas menanggapi pernyataan Tumpak, mengenai perlunya Dewas KPK memiliki kewenangan, bukan hanya tugas.
Arsul mendorong pihak KPK menginisiasi revisi UU KPK.
"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi?"
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
"Tetapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," usul Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Arsul mengakui ada hal-hal yang harus disempurnakan dalam UU KPK yang baru direvisi tahun 2019 itu.
Namun, Arsul tak merinci apa saja yang harus disempurnakan.
Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah
"Menurut hemat saya, memang UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang harus disempurnakan," ucapnya.
Politikus PPP itu menilai, sebuah UU bukanlah kitab suci, karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR, karena itu tidak ada masalah apabila harus direvisi lagi.
"Ya harus bisa direvisi, kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak lagi menunjang untuk sebuah performa atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," beber Waketum DPP PPP ini.
Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu
Arsul mengaku, secara pribadi dirinya mendukung revisi UU KPK apabila hal tersebut memang dikehendaki KPK.
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," cetus Wakil Ketua MPR ini.
Minta Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk anggota Dewas KPK pengganti Artidjo Alkostar, yang wafat pada 28 Februari lalu.
"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru."
"Ini tentunya masih berlangsung, dan kami masih menantikan hal itu," kata Tumpak di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Tumpak menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2020, Ketua Dewan Pengawas KPK mesti bersurat kepada Presiden, apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas.
Oleh karena itu, pihaknya sudah bersurat ke Presiden Jokowi untuk segera menunjuk anggota Dewas KPK.
"Untuk ini, pada tanggal 2 (Maret 2021) kami telah membuat surat kepada Bapak Presiden tentang kekosongan anggota Dewan Pengawas," ucapnya. (Chaerul Umam)