Virus Corona Jabodetabek

PPKM Mikro Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi 9-22 Maret, Ini 15 Aturan yang Harus Ditaati

PPKM mikro Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai 9-22 Maret 2021, ada 15 poin yang harus dipatuhi

Wartakotalive/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin umumkan perpanjangan PPKM Kabupaten Bogor 9-22 Maret 2021 

5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00  WIB.

9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan: 

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala; 

- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan 

- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan: 

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan

- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Mobilitas Sosial, Menghindari Kerumunan),” pesan Ade.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved