Virus Corona Jabodetabek
PPKM Mikro Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi 9-22 Maret, Ini 15 Aturan yang Harus Ditaati
PPKM mikro Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai 9-22 Maret 2021, ada 15 poin yang harus dipatuhi
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Kabupaten Bogor kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk dua pekan ke depan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan karena efektif menekan penularan Covid-19.
“PPKM Mikro cukup efektif menurunkan penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Karena itu, kita perpanjangan lagi pada 9-22 Maret 2021,” kata Ade di Cibinong, Selasa (9/3/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Wagub Ariza: Destinasi Wisata Jakarta Buka, Ini Aturannya
Tidak banyak perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Mikro ini.
Kegiatan perkantoran dan ibadah masih diizinkan dengan kapasitas 50%.
Sedangkan kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka/offline untuk sekolah keagamaan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kasus Covid-19 Akan Terus Menurun
Sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Berikut ini aturan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.
1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Baca juga: Ada Libur Panjang, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021
5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.
6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
- Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Mobilitas Sosial, Menghindari Kerumunan),” pesan Ade.