Virus Corona Jabodetabek
PPKM Mikro Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi 9-22 Maret, Ini 15 Aturan yang Harus Ditaati
PPKM mikro Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai 9-22 Maret 2021, ada 15 poin yang harus dipatuhi
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Kabupaten Bogor kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk dua pekan ke depan.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan karena efektif menekan penularan Covid-19.
“PPKM Mikro cukup efektif menurunkan penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Karena itu, kita perpanjangan lagi pada 9-22 Maret 2021,” kata Ade di Cibinong, Selasa (9/3/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Wagub Ariza: Destinasi Wisata Jakarta Buka, Ini Aturannya
Tidak banyak perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Mikro ini.
Kegiatan perkantoran dan ibadah masih diizinkan dengan kapasitas 50%.
Sedangkan kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka/offline untuk sekolah keagamaan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kasus Covid-19 Akan Terus Menurun
Sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Berikut ini aturan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.
1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Baca juga: Ada Libur Panjang, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021