Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR
Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang tindih.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 3 ayat 2 Perpres tersebut.
Pengalihan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu
"Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 5.
Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi dan diundangkan pada 26 September 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan Manusia di Masa Pandemi Covid-19, Rizieq Shihab Minta Maaf
Tetapi, diintegrasikan atau dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah."
"Yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” kata Tjahjo Kumolo saat konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim yang Sempat Positif Covid-19 Sudah Sembuh, Kini Kembali ke Sel
Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp 200 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Juga, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Tengah Melonjak, Pilihan Terapkan PSBB Total Lagi di Tangan Pemda
Koordinasi dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.
Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.
Baca juga: Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI