Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR
Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang tindih.
“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Tjahjo.
Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Tjahjo menambahkan, pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.
18 Lembaga Bubar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut, Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan dengan pembentukan komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan, yakni:
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres 86/2011;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991;
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999, yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2002;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres 166/1999, di mana diatur kembali di Keppres 133/2000;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003;
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres 22/2006;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2020: Tambah 1.693, Pasien Positif Tembus 88.214 Orang
Ada pun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional."
"Karena dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," begitu bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
• BREAKING NEWS: 20 Juli 2020, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Lewati Mesir
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Fransiskus Adhiyuda)