Virus Corona ja

Meski Kasus Aktif Covid-19 Menurun, Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen, sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebanyak 66 persen.

Penulis: Joko Supriyanto |
YouTube Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Senin 22 Maret 2021. 

"Itu kan merupakan perintah Presiden sudah lama, tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai

Karantina wilayah hingga RT/RW, menurut Muhadjir, pernah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya saat dijabat oleh Tri Rismaharini alias Risma, yang kini menjabat Menteri Sosial.

Penerapan karantina wilayah pada skala RT/RW tersebut, menurut dia, berhasil meredam lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN."

Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

"Memang penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mengubah strategi penanganan Covid-19.

Salah satunya, dengan menerapkan karantina terbatas berskala mikro, yakni RT/RW.

Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

"Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas."

"Sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW," tutur Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Instruksi tersebut merespons kasus Covid-19 yang sudah menembus angka 1 juta kasus.

Baca juga: Usai Ambroncius Nababan, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Soal Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai

Muhadjir mengatakan, teknis karantina terbatas tersebut saat ini masih dibahas.

Tujuan dilakukan karantina terbatas pada skala kecil yakni untuk memisahkan warga yang positif Covid-19 dengan warga lainnya.

"Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri."

Baca juga: Indonesia Punya Alat Pendeteksi Covid-19 Melalui Sampel Bau Ketiak, Namanya I-nose

"Dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," paparnya.

Muhadjir mengatakan, teknis dari instruksi Presiden tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved