Kasus Rizieq Shihab

Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (1/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Pada sidang kali ini, pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, akhirnya hadir, setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi.

Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Sidang kali ini beragendakan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab.

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.

"Alasan tidak hadir kenapa?" Tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar surat panggilan sidang salah alamat, karena hanya memuat pihak Bareskrim.

Padahal, pemohon menggugat Bareskrim cq Polda Metro Jaya.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya

Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.

Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri, terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.

Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.

Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda

Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya."

GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites

"Untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat

Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."

Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat

"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved