Berita Bekasi

Program Smart City di Kabupaten Bekasi Pasang 10 Kamera ETLE di 4 Titik, Berlaku Mulai 17 April 2021

Pemerintah Kabupaten Bekasi memasang 10 kamera sebagai upaya penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana Jalan RE Martadinata atau Simpang SGC Cikang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang akan diterapkan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 17 Maret 2021 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memasang 10 kamera sebagai upaya penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE di Kabupaten Bekasi itu mulai berlaku pada 17 Maret 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, pemasangan 10 kamera untuk menunjang program Smart City Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, kamera itu terintegrasi sistem pengawasan terpusat.

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” ujar Uju, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Pemkab Bekasi Bantu Pengadaan 10 CCTV di Lokasi Ini

Baca juga: Empathy For Charity, BMW E46 Indonesia Salurkan Sembako dan Masker untuk Korban Banjir di Bekasi

Uju menuturkan, 10 kamera itu disebar di empat titik ruas jalan baru dengan volume kendaraan relatif padat.

Keempat titik tersebut di Simpang SGC Cikarang Utara, Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi.

Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

"Untuk penerapan awal tilang elektronik di simpang SGC Cikarang mulai 17 April 2021," kata Uju.

Baca juga: Pertengahan Maret Uji Coba Tilang Elektronik, Beberapa Pelanggaran Ini Dapat Terekam di Kamera ETLE

Baca juga: Penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi, Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin, kamera CCTV sudah dilengkapi  teknologi intelegent video analitic.

Terknologi tersebut memungkinkan untuk melakukan pemantauan secara detail dan otomatis. 

Saat ini hampir seluruh perlengkapan elektronik yang dibutuhkan untuk e-tilang sudah dipersiapkan.

Selain itu, pusat informasi dan data e-tilang ini akan langsung dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kami mendukung dan supporting. Terlebih, untuk e- tilang ini keterkaitannya dengan smart city."

"Program ini merupakan kerjasama antara pihak kepolisian dan Diskominfo. Untuk pengadaan alat, ada di kita. Sistem sendiri, langsung dari pihak Polres,” ujar Ade Komarudin. 

Baca juga: Selain Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Alasan Penambahan Titik Lokasi Pemasangan ETLE di Cikarang

Baca juga: Sering Terjadi Pelanggaran Lalin, Tiga Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Prioritas Dipasang Kamera ETLE

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved