Berita Bekasi

Program Smart City di Kabupaten Bekasi Pasang 10 Kamera ETLE di 4 Titik, Berlaku Mulai 17 April 2021

Pemerintah Kabupaten Bekasi memasang 10 kamera sebagai upaya penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana Jalan RE Martadinata atau Simpang SGC Cikang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang akan diterapkan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 17 Maret 2021 mendatang. 

Harapannya, dapat mengurangi peluang penyimpangan yang dilakukan polisi.

Selain itu, mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Setiap Hari Sekitar 800 Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 50 Kamera ETLE ke Pemprov DKI

"Tujuan utamanya kan transparasi, sesuai konsep Kapolri menuju Polri presisi, Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan," kata Ojo.

Dia menjelaskan, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.

Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik kendaraan, dan alamatnya.

"Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ojo, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.

"Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya untuk membukanya," kata Ojo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved