Berita Bekasi

Program Smart City di Kabupaten Bekasi Pasang 10 Kamera ETLE di 4 Titik, Berlaku Mulai 17 April 2021

Pemerintah Kabupaten Bekasi memasang 10 kamera sebagai upaya penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana Jalan RE Martadinata atau Simpang SGC Cikang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang akan diterapkan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 17 Maret 2021 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memasang 10 kamera sebagai upaya penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE di Kabupaten Bekasi itu mulai berlaku pada 17 Maret 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, pemasangan 10 kamera untuk menunjang program Smart City Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, kamera itu terintegrasi sistem pengawasan terpusat.

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” ujar Uju, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Pemkab Bekasi Bantu Pengadaan 10 CCTV di Lokasi Ini

Baca juga: Empathy For Charity, BMW E46 Indonesia Salurkan Sembako dan Masker untuk Korban Banjir di Bekasi

Uju menuturkan, 10 kamera itu disebar di empat titik ruas jalan baru dengan volume kendaraan relatif padat.

Keempat titik tersebut di Simpang SGC Cikarang Utara, Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi.

Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

"Untuk penerapan awal tilang elektronik di simpang SGC Cikarang mulai 17 April 2021," kata Uju.

Baca juga: Pertengahan Maret Uji Coba Tilang Elektronik, Beberapa Pelanggaran Ini Dapat Terekam di Kamera ETLE

Baca juga: Penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi, Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin, kamera CCTV sudah dilengkapi  teknologi intelegent video analitic.

Terknologi tersebut memungkinkan untuk melakukan pemantauan secara detail dan otomatis. 

Saat ini hampir seluruh perlengkapan elektronik yang dibutuhkan untuk e-tilang sudah dipersiapkan.

Selain itu, pusat informasi dan data e-tilang ini akan langsung dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kami mendukung dan supporting. Terlebih, untuk e- tilang ini keterkaitannya dengan smart city."

"Program ini merupakan kerjasama antara pihak kepolisian dan Diskominfo. Untuk pengadaan alat, ada di kita. Sistem sendiri, langsung dari pihak Polres,” ujar Ade Komarudin. 

Baca juga: Selain Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Alasan Penambahan Titik Lokasi Pemasangan ETLE di Cikarang

Baca juga: Sering Terjadi Pelanggaran Lalin, Tiga Ruas Jalan di Kota Bekasi Ini Prioritas Dipasang Kamera ETLE

Dia memastikan, bahwa empat titik yang saat ini direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektronik sudah sesuai.

Titik lokasi pemasangan ETLE  juga sesuai di kawasan padat dilalui kendaraan bermotor.

Untuk tahun 2022 mendatang, upaya penambahan menjadi bagian dari rencana penambahan alat. 

"Kita akan upayakan, di tahun depan ada penambahan. Karena memang, di jalan protokol sudah bisa di aplikasikan," tuturnya.

Polres Metro Bekasi menjadwalkan akan mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara lalu lintas pada pertengahan Maret 202.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, kebijakan tersebut sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum transparan berlalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas.

Penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Menjadi upaya meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara dan mengurangi kontak langsung anggota dengan pelanggar," ujar Hendra Gunawan.

Baca juga: Kakorlantas Polri Irjen Istiono Sebut Sejak 2019 Ada 113 Titik ETLE di Lima Polda

Baca juga: VIDEO Ditlantas Polda Metro Ajukan 50 Kamera ETLE Baru, Bakal Dipasang di Jalan Tol dan Jalur Busway

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021.

Pemberlakukan itu untuk mewujudkan program transparansi dalam bidang lalu lintas.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Ojo Ruslani mengatakan, saat ini semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapkan.

Tahap awal penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.

"Mulai pertengahan Maret mulai berlaku tilang elektronik di Simpang SGC Cikarang Utara," kata Ojo, Kamis (4/3/2021).

Menurut Ojo, penerapan ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.

Harapannya, dapat mengurangi peluang penyimpangan yang dilakukan polisi.

Selain itu, mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Setiap Hari Sekitar 800 Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 50 Kamera ETLE ke Pemprov DKI

"Tujuan utamanya kan transparasi, sesuai konsep Kapolri menuju Polri presisi, Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan," kata Ojo.

Dia menjelaskan, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.

Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik kendaraan, dan alamatnya.

"Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ojo, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.

"Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya untuk membukanya," kata Ojo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved