Korlantas Polri
Kakorlantas Polri Irjen Istiono Sebut Sejak 2019 Ada 113 Titik ETLE di Lima Polda
Korlantas Polri telah meluncurkan sekitar 113 titik inovasi layanan publik, berupa Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejak akhir 2019.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah meluncurkan sekitar 113 titik inovasi layanan publik, berupa Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejak akhir 2019.
Kini sudah ada di lima Polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Timur.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan program ini bertujuan untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di era digital.
Peluncuran inovasi layanan publik ini juga merespons dinamika yang berkembang di masyarakat perlunya layanan yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, polisi harus hadir dengan layanan prima dan cepat.
Dikatakan, dengan adanya kebijakan Kapolri tentang penilangan elektronik, maka Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dalam pembangunan E-TLE nasional yang dapat terintegrasi secara nasional pula.
"Adapun percepatan pembangunan E-TLE yang akan dilakukan Korlantas Polri, antara lain, membentuk Satgas E-TLE, membuat rumusan program pembangunan E-TLE dan membangun sistem operasionalisasi E-TLE," kata Istiono, Jumat (29/1/2021).
Istiono mengungkapkan, saat ini selain lima Polda yang sudah operasional, ada satu Polda dan delapan Polres yang sedang melaksanakan pemasangan E-TLE.
Dan juga saat ini Korlantas Polri akan melaksanakan percepatan E-TLE nasional yang akan segera merencanakan pemasangan E-TLE secara masiv.
Dalam mendukung program percepatan E-TLE nasional, kata Istiono, selain kamera canggih, Korlantas Polri akan membuat regulasi, koordinasi CJS (criminal justice system), aplikasi, server, jaringan dan back office yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, walau sistem E-TLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.
Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera E-TLE tentunya anggota wajib menindak sesuai amanat Undang Undang untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain," tukasnya.
Komitmen Kapolri tidak akan ada lagi tilang secara langsung, sambung Istiono konteks dimaksud adalah Kapolri menyadari di era digital dan mendorong agar dapat terlaksananya sistem penindakan secara elektronik.
"Di sisi lain harus disadari, penegakan hukum merupakan bagian atau cara untuk membangun peradaban dan keselamatan. Dan pada hakekatnya dengan sistem elektronik akan ada digital record dan dapat dikembangkan dalam TAR atau traffic attitude record, catatan perilaku berlalu lintas maupun program de merit system yakni sistem yang bisa mencegah," katanya.
Sudah menjadi tekad pihaknya bahwa E-TLE menjadi kebijakan Korlantas Polri untuk diterapkan di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya keselamatan dan upaya membangun road safety di Indonesia.