Berita Jakarta
Masih Banyak Pesepeda di Jakarta Tak Pakai Jalur Sepeda di Kawasan Sudirman Thamrin
Meski sudah disediakan jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin tampak pesepeda masih suka keluar jalur
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur.
Baca juga: Pengamat Tata Kota Kritisi Kebijakan DKI soal Pembangunan Jalur Sepeda
Baca juga: Pemprov Gandeng TNI dan Polri Dalam Pengamanan Jalur Sepeda
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.
Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin,
Minggu (7/2/2021)
Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.
"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.
Syafrin mengatakan, para pesepeda wajib berjalan di jalur sepeda permanen yang telah disediakan pada hari-hari biasa. (JOS).