Berita Jakarta
Masih Banyak Pesepeda di Jakarta Tak Pakai Jalur Sepeda di Kawasan Sudirman Thamrin
Meski sudah disediakan jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin tampak pesepeda masih suka keluar jalur
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan jalur sepeda, namun masih banyak pesepeda yang masih melintas di jalur umum, Minggu (7/3/) pagi.
Pantauan Wartakotalive.com, meski tidak begitu banyak pesepeda yang keluar jalur yang telah ditentukan, namun masih ada beberapa yang nekat melintas di jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan lain.
Tentunya hal ini sangat membahayakan bagi pengendara kendaraan maupun pesepeda itu sendiri. Namun secara keseluruhan tidak terlihat adanya pengendara yang mencoba masuk ke jalur sepeda.
Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan pun juga ditempatkan di beberapa titik, namun meski ada beberapa pesepeda yang keluar jalur tidak ada teguran yang diberikan oleh petugas.
Baca juga: Pengguna Sepeda Merasa Aman dengan Adanya Pembatas di Jalur Sepeda yang Dibuat Pemprov DKI
Baca juga: Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Permanen Terancam Sanksi Penjara 15 Hari atau Denda Rp 100.000
Sementara itu salah satu pesepeda yang ditemui, Irfan (32) mengatakan dirinya sempat keluar jalur sepeda karena banyaknya pesepeda yang berada di jalur sepeda, sehingga ia keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalo minggu kan emang rame ya. Beda kalo hari biasa atau hari kerja lebih lenggang, jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh, jadi mau gak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan, Minggu (7/3/2021).
Dikatakan Irfan, pihaknya mengaku mengapresiasi mengenai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada akhirnya memberikan jalur khusus kepada para pesepeda yang melintas di jalan Ibu Kota.
"Kalo saya sih seneng ya dengan adanya jalur sepeda ini. Jadi kita punya jalur sendiri. Lebih amanlah," katanya.
Sedangkan salah satu pesepeda, Dewi (27) mengatakan tidak mengetahui jika para pesepeda dilarang keluar jalur yang telah ditentukan.
Sehingga ia bersama rekannya sempat keluar jalur di sekitar jalur sepeda Thamrin.
"Saya kurang tahu. Kalo ngak boleh. Tapi bagus sih kalo gitu," kata Dewi singkat.
Siapkan Sanksi

Sanksi terhadap para pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda permanan yang disiapkan Pemprov DKI di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin siap diberlakukan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakn terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.
Denda itu tergolong kecil, tidak lebih mahal daripada satu set kabel rem sepeda bermerk premium.
Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur.
Baca juga: Pengamat Tata Kota Kritisi Kebijakan DKI soal Pembangunan Jalur Sepeda
Baca juga: Pemprov Gandeng TNI dan Polri Dalam Pengamanan Jalur Sepeda
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.
Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin,
Minggu (7/2/2021)
Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.
"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.
Syafrin mengatakan, para pesepeda wajib berjalan di jalur sepeda permanen yang telah disediakan pada hari-hari biasa. (JOS).