Kasus Rizieq Shihab

Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI. 

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq Shihab)," jelasnya.

Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya dibebas tugaskan sementara, setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan, penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor itu, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Baca juga: Ali Kalora Diduga Ikut Tertembak Saat Kontak Senjata, Satgas Madago Raya Terus Mengejar

Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor, jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan, sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," paparnya.

Potensial Tersangka

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah mengantongi potensial tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI.Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun begitu, Agus memastikan penyidik masih terus berproses untuk menyelidiki kasus tersebut.

3 personel Polda Metro Jaya telah berstatus terlapor dalam dugaan kasus unlawful killing tersebut.

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Ini Tidak Jujur dan Buruk

"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Penyidik Polri, kata Komjen Agus, masih membuat konstruksi hukum terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merampungkan kasus tersebut.

"Namun masih mengonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," jelas Agus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved