Kasus Rizieq Shihab

Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 anggota FPI. 

4 Rekomendasi

Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.

Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."

Baca juga: 10 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown

"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).

Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Baca juga: Beredar Nama BCL Hingga Najwa Shihab Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ini Kata Kementerian Kesehatan

Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis laporan akhir hasil investigasi penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Baca juga: Cuma Lewat dan Bantah Blusukan Temui Tunawisma, Risma: Saya Manusia Apa Kalau Diam Saja?

Dalam pemaparannya, komisioner Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan M Choirul Anam, mengungkapkan kronologi tewasnya 6 anggota FPI, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.

Anam mengatakan, peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI, dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab, yang secara aktif dimulai sejak 6 sampai 7 Desember 2020.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga

Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi saat rombongan Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved