Partai Politik

Diminta Lengkapi Barang Bukti Soal Laporan Terhadap AHY, Marzuki Alie Bakal Balik Lagi ke Bareskrim

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.

"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."

"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."

Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.

"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."

Baca juga: Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Jokowi: Gitu Aja Ramai

"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."

"Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan enggak bisa begitu," jelasnya.

Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta empat orang elite Partai Demokrat berinisial SH, RN, HMP, dan HK.

Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB

Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal

"Salah satu yang akan kita laporkan AHY."

"Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya."

"Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," terang Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat.

Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

"Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," bebernya.

Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Juga, berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang."

"Tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas Rudi.

Pulihkan Nama Baik

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku harus menempuh jalur hukum dan memolisikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta empat orang lainnya, demi memulihkan nama baiknya.

Hal ini merupakan ujung dari pemecatan yang dilakukan AHY terhadap tujuh kader Partai Demokrat, Marzuki salah satunya.

Enam kader dipecat karena diduga terlibat kudeta, sedangkan Marzuki dipecat karena disebut melanggar kode etik.

Baca juga: Bareskrim Usut Unlawful Killing Terhadap 6 Anggota FPI, Ini Kata Kuasa Hukum

Namun, Marzuki merasa dirinya difitnah karena disebut sebagai pengkhianat.

"Saya meminta pihak pengacara melaporkan ke penegak hukum."

"Kalau memang ada pasal-pasal pidana, tidak bermaksud untuk menghukum. tetapi inilah satu-satunya pintu untuk memulihkan nama baik saya," ujar Marzuki ketika wawancara khusus dengan Tribunnews secara daring, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Jokowi: Kabinet Indonesia Maju Sekarang Kayak Kabinet HIPMI

Awalnya, Marzuki mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) via aplikasi percakapan WhatsApp, perihal fitnah yang ditujukan kepadanya.

Dia menyebutkan nama-nama yang menuduhnya kepada SBY dan meminta pembuktian.

Jika tak bisa dibuktikanm dirinya meminta aturan partai ditegakkan. Namun SBY tak merespons.

Baca juga: Polisi Tak Keluarkan Izin KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Bakal Dibubarkan Atau Tidak?

"Tapi itu rupanya saya tunggu sehari, dua hari, belum ada (respons)."

"Akhirnya saya menyampaikan ke publik, saya sengaja singgung ketua umum, bahwa yang menyampaikan ke publik ini ring satunya AHY," ungkapnya.

Dengan menyinggung namanya, Marzuki berharap AHY mengambil tindakan dengan melakukan klarifikasi. Akan tetapi, tak ada pergerakan dari AHY.

Baca juga: Disebut-sebut Hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Moeldoko Ternyata Masih di Jakarta

Mantan Ketua DPR itu pun merasa harus menyampaikan sikapnya, karena sudah berusaha mempertanyakan namun tak ada respons.

"Karena tidak direspons, saya berbicara keras."

"Itu untuk menyampaikan ini sudah tidak main-main."

Baca juga: Estimasi Cuma Bisa Bikin Kebal Setahun, Pemerintah Kebut Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini

"Kalau fitnah ini sengaja dilakukan oleh DPP, artinya ketua umum kan terlibat."

"Kalau ketua umum terlibat, saya wajib memulihkan nama baik saya," papar Marzuki.

Meski sudah berpikir untuk menyambangi penegak hukum demi memulihkan nama baiknya, sebenarnya Marzuki masih menunggu iktikad baik dari Partai Demokrat.

Baca juga: AHY Disiapkan Maju Pilpres 2024, Marzuki Alie: Ini Republik Indonesia, Bukan Negara Pacitan

Tapi nasi sudah menjadi bubur, sebab ketika menunggu, Marzuki justru mendapati dirinya dipecat dari partai berlambang mercy tersebut.

Marzuki juga tidak terima lantaran dalam konferensi pers dirinya disebut dipecat dengan tidak hormat karena berkhianat.

Padahal, dirinya menerima Surat Keputusan dipecat karena melanggar kode etik.

Baca juga: Mulai Juli 2021, Menteri Kesehatan Targetkan 1 Juta Orang Divaksin Covid-19 Setiap Hari

"Sebenarnya saya masih menunggu, tapi tidak ada tabayun dari pihak DPP."

"Tahu-tahu saya dipecat. Dipecat pun saya menerima SK, tetap sebagai anggota partai karena melanggar etika."

"Tetapi di konferensi pers dinyatakan saya dipecat dengan tidak hormat karena dituduh sebagai pengkhianat."

Baca juga: Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, Jokowi: Jangan Sibuk Buat Aturan, yang Utama Pelaksanaan

"Ini kan missleading antara keputusan dengan berita yang disampaikan ke publik."

"Ini memperdalam fitnah kepada saya, akhirnya saya harus menyampaikan langkah hukum," bebernya. (Igman Ibrahim/Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved