Partai Politik
Polisi Tak Keluarkan Izin KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Bakal Dibubarkan Atau Tidak?
Rencananya, acara tersebut bakal digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan tidak mengeluarkan izin kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat, yang dikabarkan akan dihadiri 1.200 orang di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) hari ini.
Rencananya, acara tersebut bakal digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun agenda tersebut akan membahas perihal peluang pergantian ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Mulai Juli 2021, Menteri Kesehatan Targetkan 1 Juta Orang Divaksin Covid-19 Setiap Hari
"Polri tidak mengeluarkan izin (acara KLB Demokrat)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan membubarkan acara tersebut.
Khususnya, pencegahan adanya kerumunan yang berujung dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Buka Rakornas Penanggulangan Bencana 2021, Jokowi: Jangan Sibuk Buat Aturan, yang Utama Pelaksanaan
Sementara, Partai Demokrat berkirim surat kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk meminta pencegahan KLB.
"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal."
"Pada Hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri."
Baca juga: Dua Anggota MIT Poso yang Tewas Ditembak Satgas Madago Raya Bukan Anak Ali Kalora
"Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tersebut, Partai Demokrat menguraikan alasan-alasannya.
Herzaky juga mengatakan, sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD), yang hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94.
Baca juga: Covid-19 Terus Bermutasi, Pemeriksaan PCR Kini Juga Harus Melihat Ada Apa di Dalam Virus
Serta, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
"GPK PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat, serta disponsori oleh pihak eksternal partai."
"Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," tuturnya.
Baca juga: Indonesia Baru Kantongi 90 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Hingga Juni 2021, Target Jokowi Berat Dipenuhi