Berita Nasional

Ferdinand Sebut Neraka Akan Lebih Banyak Dihuni Orang Mabuk Agama daripada Orang Mabuk Miras

Ferdinand Hutahaean menyebut orang yang menentang pernyataannya tentang mabuk agama adalah orang munafik.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komentar Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tentang 'mabuk agama' dan 'mabuk miras' mendapatkan respon keras dari banyak kalangan.

Ferdinand Hutahaean sebelumnya berkomentar mengenai pro dan kontra tentang kebijakan pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI).

Ferdinand mencibir pihak-pihak yang penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Dia berkisah bahwa di kampungnya dulu, orang-orang selalu meminum tuak sebagai sebuah tradisi untuk menghangatkan badan.

Baca juga: Hendak Melahirkan, Ibu Muda di Seram Ditandu Berjam-jam dengan Bambu dan Sarung Menuju Puskesmas

Baca juga: Wulan Guritno dan Suami Sempatkan Hadiri Acara Ultah Keponakan saat Rumah Tangga Mereka Sedang Kalut

“Dari dulu di kampungku, orang selalu minum tuak, minuman tradisional beralkohol. Sebuah tradisi atau kebiasaan untuk menghangatkan badan dan melepas lelah, bercengkerama setelah seharian di sawah atau di ladang,” tulis Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya, Senin (2/3/2021).

Ferdinand Hutahaean pun tak setuju jika kebijakan investasi miras disebut berpotensi merusak moral bangsa.

“Faktanya, moral orang-orang dari kampungku tetap baik, tidak rusak,”sebut Ferdinand Hutahaea.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa ada beberapa negara yang memproduksi miras secara legal dan terkenal.

“Warganya tetap bermoral, tidak mabuk-mabukan. Negaranya maju, tidak hancur seperti negara yang hancur akibat perang soal agama. Sementara kita, tiap hari alkohol di mana-mana, prostitusi di mana-mana, tapi munafiknya luar biasa!,” kata Ferdinand Hutahaean.

Baca juga: Pigai Soroti soal Perpres Miras, Bocorkan Sosok Diduga Usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen

Baca juga: Menyusul Muhammadiyah, PBNU Tolak Perpres Investasi Miras, Kiai Said Aqil: Bangsa Kita Bisa Rusak

Dalam cuitan lain, Ferdinand Hutahaean juga menyebut bahwa Rusia terkenal dengan sejumlah miras hasil produksinya yang mendunia, seperti Medovukha, Vodka, Smirnof, dan lain-lain.

“Faktanya, Rusia tidak hancur, moralnya baik, soal kemanusian tinggi nilainya, negaranya maju dan kaya, rakyatnya lebih sejahtera dari kita,” sebut Ferdinand Hutahaean.

Terakhir, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa tidak ada negara yang hancur karena melegalkan industri miras, tapi sudah banyak negara yang hancur karena mabuk agama.

“Setahu saya, di muka bumi ini, belum ada satu negara pun yang hancur karena legalisasi industri minuman beralkohol, dan tidak ada satupun yang luluh lantak karena mabuk alkohol,” terangnya.

Baca juga: Marak Penipuan Undian Berhadiah lewat SMS dan WhatsApp, Begini Tips Mengenalinya

Baca juga: Kronologi Duel Maut Pemuda di Duren Sawit, Berawal Saling Hina di Medsos Berujung Kematian

“Tapi setahu saya sudah banyak negara yang hancur berantakan karena perang yang didasari mabuk agama,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Rangkaian pernyataan dari Ferdinand tersebut mendapat respon keras dari sejumlah tokoh dan warganet.

Salah satunya yang disampaikan dari Said Didu.

Said Didu menyoroti pernyataan Ferdinand tekait 'mabuk agama'

"Dan yang lebih merusak adalah orang yang memberi gelar mabuk agama bagi orang yang ingin menjalankan ajaran agamanya secara baik dan benar, termasuk mengharamkan miras," tulis Said Didu di akun Twitternya, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, tokoh Papua, Christ Wamea menyebut bahwa, "Komunis yang biasa suka menuduh orang mabuk agama."

Ferdinand nampaknya sadar pernyataan dirinya sedang diperbincangkan banyak orang.

Ia pun kembali membuat pernyataan tentang istilah 'mabuk agama'.

Baca juga: Hendak Melahirkan, Ibu Muda di Seram Ditandu Berjam-jam dengan Bambu dan Sarung Menuju Puskesmas

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga

Bahkan, kali ini dia lebih berani dengan menyebut orang yang menentang pernyataannya tentang mabuk agama adalah orang munafik.

"Kaum munafik itu akan terus membela diri soal mabuk agama dengan mabuk miras. Saya paham dan bisa mengerti, karena memang begitulah orang munafik," sebut Ferdinand.

"Padahal kayaknya nih, Neraka akan lebih banyak dihuni kaum munafik yang mabuk agama daripada orang yang mabuk miras.  Saya suka Wine, tapi tak pernah mabok," tandasnya.

Kebijakan Jokowi

Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra.

Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

Dilaporkan Kontan.id, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. 

Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga: Berseteru hingga Terjadi Pertumpahan Darah, Nus Kei Mengaku Kenal John Kei Sejak Lahir

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. 

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Baca juga: Sering Kritik Pemerintah, Sujiwo Tedjo Terus Dikeroyok hingga Disarankan Jadi Buzzernya Anies

Baca juga: Ganjar Pranowo Kaget dan Aneh Kantornya Kebanjiran, ProDem: Sudah Mulai Ikut Kagetan seperti Jokowi

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved