Berita Nasional

Menyusul Muhammadiyah, PBNU Tolak Perpres Investasi Miras, Kiai Said Aqil: Bangsa Kita Bisa Rusak

Kiai Said menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra.

Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: Wulan Guritno dan Suami Sempatkan Hadiri Acara Ultah Keponakan saat Rumah Tangga Mereka Sedang Kalut

Baca juga: Hindari Over Kapasitas, Semua Kapal Angkut Eksekutif Perlu Jalani Audit dan Uji Kelayakan

Sebelumnya, Muhammadiyah secara tegas menolak adanya kebijakan tersebut.

Kali ini, Nahdlatul Ulama (NU) pun mengeluarkan sikap.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan menolak rencana tersebut karena dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Marak Penipuan Undian Berhadiah lewat SMS dan WhatsApp, Begini Tips Mengenalinya

Dia juga menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yakni, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Said mengemukakan, agama dengan tegas melarang mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ucap Said.

Baca juga: Pigai Soroti soal Perpres Miras, Bocorkan Sosok Diduga Usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen

Kiai Said menilai dampak negatif dari miras sangat berbahaya.

Maka, kata dia, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Dia juga mengatakan, dalam kaidah fiqih menyatakan rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved