Berita Nasional
Pigai Soroti soal Perpres Miras, Bocorkan Sosok Diduga Usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dengan tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai turut berkomentar tentang pengkhususan perpres yang mengatur legalisasi penanaman modal industri miras di empat wilayah yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Bali.
"Ada pejabat negara yang ngaku 'Orang Asli Papua' yang diduga usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen," tulis Natalius Pigai dalam akun twitternya, dikutip pada Senin (1/3/2021).
Pigai pun mempertanyakan apa motif dari tujuan pelegalan invetasi miras tersebut.
Baca juga: Ini Sederet Sanksi Bagi Polisi yang Ketahuan Tenggak Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam
"Apa motifnya? Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal, apa Anda tidak mampu kerja dan menghadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi Tertipu," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dengan tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras dari skala besar hingga kecil di Papua.
• Ditangkap dalam Dua Kasus Berbeda, Millen Cyrus Mengaku Merasakan Depresi Berat
Baca juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Musni Umar Singgung Keberadaan Wapres KH Maruf Amin
"MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021," kata Timotius.
Ia menilai para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat.
Timotius menuturkan, pemerintah Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua.
Baca juga: Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran, Ketum Muhammadiyah Nilai Bangsa Sudah Kehilangan Arah
Kebijakan Jokowi
Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra.
Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol.
Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.