Berita Nasional

Pigai Soroti soal Perpres Miras, Bocorkan Sosok Diduga Usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dengan tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras

Editor: Feryanto Hadi
komnasham.go.id
Natalius Pigai 

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Anwar Abbas menilai bahwa kebijakan tersebut tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.

Baca juga: Jokowi Akan Dipolisikan terkait Kerumunan di NTT, Ferdinand: Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” keluhnya, Kamis (25/2), dikutip dari Muhammadiyah.or.id

Baca juga: Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras, MUI Prihatin, Tengku Zul: Rakyat Bisa Hancur

Baca juga: Anies Baswedan Copot Kepala Bapenda DKI Tsani Annafari, terkait Jebloknya Realisasi PAD?

Menurut Anwar, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja, tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu ditinggalkan.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” imbuhnya.

Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved