Berita Nasional
Pigai Soroti soal Perpres Miras, Bocorkan Sosok Diduga Usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dengan tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai turut berkomentar tentang pengkhususan perpres yang mengatur legalisasi penanaman modal industri miras di empat wilayah yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Bali.
"Ada pejabat negara yang ngaku 'Orang Asli Papua' yang diduga usul Perpres Miras di Wilayah-wilayah Kristen," tulis Natalius Pigai dalam akun twitternya, dikutip pada Senin (1/3/2021).
Pigai pun mempertanyakan apa motif dari tujuan pelegalan invetasi miras tersebut.
Baca juga: Ini Sederet Sanksi Bagi Polisi yang Ketahuan Tenggak Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam
"Apa motifnya? Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal, apa Anda tidak mampu kerja dan menghadirkan investasi yang lebih bermartabat? Kasihan Jokowi Tertipu," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dengan tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras dari skala besar hingga kecil di Papua.
• Ditangkap dalam Dua Kasus Berbeda, Millen Cyrus Mengaku Merasakan Depresi Berat
Baca juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Musni Umar Singgung Keberadaan Wapres KH Maruf Amin
"MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021," kata Timotius.
Ia menilai para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat.
Timotius menuturkan, pemerintah Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua.
Baca juga: Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran, Ketum Muhammadiyah Nilai Bangsa Sudah Kehilangan Arah
Kebijakan Jokowi
Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra.
Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol.
Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Berseteru hingga Terjadi Pertumpahan Darah, Nus Kei Mengaku Kenal John Kei Sejak Lahir
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Baca juga: Sering Kritik Pemerintah, Sujiwo Tedjo Terus Dikeroyok hingga Disarankan Jadi Buzzernya Anies
Baca juga: Ganjar Pranowo Kaget dan Aneh Kantornya Kebanjiran, ProDem: Sudah Mulai Ikut Kagetan seperti Jokowi
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.
Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.
“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
Baca juga: Komentari Kerumunan Jokowi di Maumere, Novel Bamukmin: Parah, Polisi Harus Segera Proses Hukum
Respon Muhammadiyah
Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Anwar Abbas menilai bahwa kebijakan tersebut tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.
Baca juga: Jokowi Akan Dipolisikan terkait Kerumunan di NTT, Ferdinand: Tidak Ada Unsur Pidana yang Dilanggar
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” keluhnya, Kamis (25/2), dikutip dari Muhammadiyah.or.id
Baca juga: Jokowi Buka Pintu Izin Investasi untuk Industri Miras, MUI Prihatin, Tengku Zul: Rakyat Bisa Hancur
Baca juga: Anies Baswedan Copot Kepala Bapenda DKI Tsani Annafari, terkait Jebloknya Realisasi PAD?
Menurut Anwar, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja, tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu ditinggalkan.
“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” imbuhnya.
Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.