Kriminalitas

Bos Cabul di Ancol Mengaku Pintar Meramal, Ajak Sekretaris Cantiknya Jalani Ritual Mandi Bareng

Bos perusahaan di Ancol yang merupakan ayah empat orang anak melecehkan dua karyawati dengan mengaku sebagai peramal. 

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kora/Junianto Hamonangan
Foto pelaku JH (47) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23) saat diekspos di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA-- JH (47), bos sebuah perusahaan di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya yang berinisial DF (25) dan EFS (23) dengan modus tertentu. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku yang merupakan ayah empat orang anak tersebut menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai peramal. 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini, tersangka mengaku sebagai peramal," kata Nasriadi, Selasa (2/3/2021).

Menurut Nasriadi, JH mengaku bisa meramal nasib dan rezeki korban yang bekerja sebagai sekretaris pribadinya di perusahaan di bidang permodalan itu agar bisa melancarkan aksinya. 

Baca juga: Fakta Video Karyawati di Ancol Dilecehkan Bosnya, Begitu Masuk Ruangan Minta Dilayani Nafsunya

"Dia mengaku orang pintar yang bisa meramal nasib orang, yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkap Nasriadi.

JH juga mengajak kedua korbannya tersebut untuk mandi bersama sebagai bagian dari ritual.

Pelaku berdalih aksinya untuk membuka aura positif dari hasil ramalannya. 

"Mereka (korban) diajak untuk mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Ditolak kedua korban ini," kata Nasriadi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Aktris dan Presenter Rina Gunawan Meninggal Dunia

Baca juga: Peretas Asal Cina Serang Situs Perusahaan Vaksin Milik India, terkait Persaingan Bisnis Vaksin?

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku juga memenuhi unsur pemaksaan dan terjadi selama berulang kali saat DF dan EFS bekerja di perusahaan tersebut.

"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut, yaitu dengan cara menyentuh bagian-bagian vital atau menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban," kata Nasriadi. 

Selanjutnya kasus pelecehan seksual itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Korban rekam aksi pelecehan

Diberitakan sebelumnya, dua orang karyawati sebuah perusahaan di Ancol dilecehkan bosnya hampir setiap hari.

Mereka melaporkan perbuatan bosnya ke polisi dengan membawa rekaman video.

Dalam rekaman terlihat, begitu masuk ruangan, sang bos langsung melakukan pelecehan.

Baca juga: Salah Strategi, Real Madrid Kehilangan Poin Lawan Real Sociedad 1-1, Potensi Pimpin Klasemen Menjauh

Baca juga: Profil Wulan Guritno yang Dikabarkan Gugat Cerai Adila Dimitri, Suami yang Menikahinya Sejak 2009?

Mentang-mentang bos, langsung minta dilayani nafsu bejatnya.

DF, salah satu korban pelecehan, tak bisa menahan kepedihannya usai mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).
Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baru saja keluar dari halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, DF hanya bisa berjalan lemas sambil dituntun rekan sekaligus korban lainnya, EFS.

DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi tersebut menuju ke mobil yang mengantarnya.

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa, BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Landa Ibu Kota

Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.

Masih dalam tuntunan EFS, DF kembali berjalan pelan ke arah mobilnya.

Namun, akhirnya ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.

Melihat hal itu, EFS sempat mencoba menenangkan rekannya itu hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil.

Pelaporan terkait aksi pelecehan seksual ini dilakukan DF dan EFS setelah pelaku yang merupakan atasan korban, JH, sudah berulang kali melakukan aksi bejat ini.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 2 Maret, Ada 5 Zodiak yang Belum Bisa Melupakan Masa Lalu, Move On Dong!

Pelecehan ini dilakukan JH saat kedua korban sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam.

Aksi pelecehan yang JH lakukan terhadap kedua korban, kata EFS, bukan hanya sekali.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Senada, kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: Perkiraan Terbaru dari Kemenkeu tentang Kapan Covid-19 Bisa Hilang dari Indonesia

Baca juga: Sempat Cerca Penolak Investasi Miras, Ferdinand Kini Dukung Keputusan Jokowi: Ini Sudah Tepat

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.

Selain video bukti pelecehan, pelapor juga telah membawa barang bukti hasil visum.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.

Baca juga: Hendak Melahirkan, Ibu Muda di Seram Ditandu Berjam-jam dengan Bambu dan Sarung Menuju Puskesmas

Bawa barang bukti video

Dua karyawati, DF dan EFS, lapor polisi usai dilecehkan oleh terduga pelaku yang merupakan bos mereka, JH.

Mereka membawa barang bukti video yang merekam aksi bejat JH.

"Barang bukti yang diserahkan ada berupa video yang merekam dia (JH), sedang melakukan perbuatan terhadap teman saya, perbuatan cabul," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Pengamatan TribunJakarta.com, video yang merekam aksi bejat JH direkam korban DF saat sedang bekerja.

Baca juga: Besaran Kuota Data Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud untuk PAUD, SD, SMP, SMA, Guru, Mahasiswa

DF meletakan ponselnya di meja kerja. Kamera depan ponselnya lalu merekam perbuatan cabul yang dilakukan JH.

Dalam video itu, JH awalnya masuk ke ruangan tempat DF bekerja.

Pria paruh baya itu lalu memaksa DF melayani nafsunya.

Meski DF sudah menolak, JH tetap melakukan pemaksaan.

"Yang pasti tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," kata EFS.

"Dilakukan saat saya kerja di kantor. Dilakukannya setiap kali ada kesempatan," jelasnya.

Kuasa hukum korban, Fachri mengatakan bahwa pelecehan ini diduga sudah dilakukan hampir setiap hari selama kedua korban bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: SOSOK Andi Sudirman Sulaiman, Anak Milenial Jadi Gubernur Sulawesi Selatan, Usianya Baru 37 Tahun

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3-4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.

Adapun dalam pelaporan ini, DF dan EFS membawa barang bukti berupa video yang merekam aksi pelecehan ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved