Kasus Rizieq Shihab
Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda
Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak memenuhi panggilan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan, kembali ditunda hingga pekan depan.
Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak memenuhi panggilan.
Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno yang membuka jalannya sidang mengatakan, pemanggilan terhadap pihak termohon telah dilakukan sejak Selasa 23 Februari, setelah penundaan sidang perdana satu hari sebelumnya.
Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu
"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir."
"Kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanan Selasa 23 Februari untuk sidang hari ini," kata Suharno dalam ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (1/3/2021).
Kendati demikian, pemanggilan kepada termohon, kata Suharno, baru dilayangkan satu kali.
Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa
Dengan begitu, Suharno memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon, dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.
"Karena pihak termohon dipangil secara sah menurut hukum baru satu kali, oleh karenanya kami lakukan panggilan sekali lagi."
"Tapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum) kami catat di berita acara sidang."
Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja
"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan, pihaknya akan tetap mempertahankan permintaan yang telah dilayangkan pada sidang pekan lalu.
Di mana Alamsyah sebagai pemohon, meminta kepada majelis hakim agar persidangan tetap dilanjutkan meski termohon tidak hadir.
Baca juga: Nurdin Abdullah Diciduk KPK, Sekjen PDIP: Banyak yang Kaget dan Sedih
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan."
"Namun, kewenangan tetap di majelis hakim," katanya dalam ruang sidang.
Hal itu ditanggapi oleh Suharno dengan menyatakan, majelis hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk hadir di sidang, dengan peringatan sidang akan tetap berlangsung meski pihak termohon tidak hadir.
Baca juga: Bulan Depan Gelar KLB, Pendiri Partai Demokrat Bilang Jadwalnya Diumumkan 3 Hari Sebelum Acara
Oleh karenanya, sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan, dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.
"Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," beber Suharno.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
• Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi
Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."
"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
• Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.
• Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda
Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya."
• GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites
"Untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.
Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat
Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."
• Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat
"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah. (Rizki Sandi Saputra)