Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat
Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.
Nantinya, para warganet yang dianggap telah melanggar UU ITE, akan mendapatkan teguran berupa pesan pribadi ke akun sosial medianya.
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda
Isinya, edukasi pasal pidana yang dilanggar terkait unggahan itu.
Dalam teguran itu, polisi dunia maya nantinya juga meminta pelanggar untuk menghapus konten tersebut.
Sebab, konten itu dianggap telah berimplikasi pidana jika dipertahankan.
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas/mbak/bapak/ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana."
"Jangan ditulis kembali, tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sebagai contoh, seorang warganet mengunggah konten berupa tulisan, gambar ataupun video yang dimuat di akun sosial medianya.
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
Konten itu pun nantinya akan dianalisa oleh petugas virtual police.
Jika dianggap melanggar, petugas virtual police akan menyimpan unggahan itu untuk meminta pendapat para ahli di bidang ITE hingga pidana.
Nantinya, para ahli yang akan menentukan apakah ada unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
"Setelah ada laporan informasi, ada screenshotnya."
"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE."
"Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah, kemudian diajukan ke Direktur Siber," terangnya.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC
Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut.
Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.