Kabareskrim Berharap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat

Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah UU ITE dengan cara mediasi atau restorative justice.

www.colourworks.co.za
Polri mencanangkan pembentukan virtual police alias polisi dunia maya, untuk memberikan edukasi ruang siber kepada masyarakat. 

"Setelah dia memberikan pengesahan, baru kita japri ke akun, jadi resmi kirimnya."

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?

"Jadi tahu ada dari polisi yang kirim."

"Sekali kita kirimkan dengan harapan bisa dihapus."

"Sehingga nanti orang yang dituju itu tidak merasa terhina."

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT

"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," bebernya.

Polri juga telah menyiapkan skema seandainya pelanggar menolak bersalah atas unggahannya tersebut.

Argo bilang, Polri akan mengirimkan kembali pemberitahuan hingga pelanggar mengerti.

Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan

"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi."

"Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan."

"Kalau mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga."

"Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," ucap Argo.

Dikirim Pesan Langsung

Polri akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, maupun penghinaan.

Pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni platform Facebook, Twitter, dan Instagram.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

Baca juga: Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved