Korupsi di PT Asabri

Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar

Penyidik masih  mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Ki

Tribunnews.com
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 18 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi di PT Asabri (Persero). 

Para tersangka adalah mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Baca juga: Tak Cuma Papua, Penggunaan Dana Otsus Aceh Juga Bakal Diselidiki

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved