Korupsi di PT Asabri

Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar

Penyidik masih  mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Ki

Tribunnews.com
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 18 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi di PT Asabri (Persero). 

Tan Kian pun telah diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak Kejaksaan Agung.

Penyidik sebelumnya menyita total 93 unit kamar Apartemen South Hills Milik Benny Tjokoro Saputro, dan kini menyita 18 unit apartemen lagi.

Diperkirakan, 1 unit kamar apartemen itu seharga Rp 3 miliar-Rp 7 miliar.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?

Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang antara tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian.

Kerja sama bisnis antara Benny-Tan Kian ternyata tidak hanya saat pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan saja.

Namun, keduanya juga bekerja sama di bidang properti di daerah Maja, Lebak, Banten.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT

"Ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi."

"Asetnya berupa tanah, properti, kerja sama Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro," terang Febrie Adriansyah.

Perjanjian kerja sama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerja sama pembangunan apartemen mewah South Hills.

Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan

Benny Tjokro sebagai pemilik tanah, dan Tan Kian sebagai pembangun.

Belakangan, pembangunan bisnis properti yang dijalani keduanya bermasalah lantaran diduga terkait kasus korupsi Asabri.

Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur pencucian uang antara Benny-Tan Kian.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Yakin Indonesia Mampu Bentuk Herd Immunity dari Covid-19 dalam Dua Tahun

"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam di mana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisinisnya ketika dia bekerja sama."

"Apakah kerja sama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," bebernya.

Sudah ada 9 tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan 1 Juta Orang Divaksin Covid-19 Setiap Hari

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved