Korupsi di PT Asabri

Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar

Penyidik masih  mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Ki

Tribunnews.com
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 18 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi di PT Asabri (Persero). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi di PT Asabri (Persero).

Penyidik menyita 18 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan apartemen mewah tersebut merupakan aset dan barang berharga milik tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda

"Itu yang South Hills tambahan ada kita geledah lagi."

"Kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya," kata Febrie di di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Febrie menjelaskan, penyidik masih  mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.

Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Sebab, kata dia, tanah yang menjadi lokasi apartemen South Hills merupakan milik Benny Tjokrosaputro.

Namun dalam pembangunannya, Benny Tjokro bekerja sama dengan Tan Kian.

"Makanya sekarang kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, tapi yang bangun Tan Kian."

Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!

"Apakah kerja sama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelasnya.

Febrie menyatakan, pihak penyidik tengah mencari alat bukti terkait dugaan tersebut.

Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi

"Sebatas mana alat buktinya. Kita enggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti."

"Kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka."

"Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," bebernya.

Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved