Korupsi di PT Asabri
Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar
Penyidik masih mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Ki
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi di PT Asabri (Persero).
Penyidik menyita 18 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan apartemen mewah tersebut merupakan aset dan barang berharga milik tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda
"Itu yang South Hills tambahan ada kita geledah lagi."
"Kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya," kata Febrie di di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Febrie menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Sebab, kata dia, tanah yang menjadi lokasi apartemen South Hills merupakan milik Benny Tjokrosaputro.
Namun dalam pembangunannya, Benny Tjokro bekerja sama dengan Tan Kian.
"Makanya sekarang kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, tapi yang bangun Tan Kian."
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
"Apakah kerja sama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelasnya.
Febrie menyatakan, pihak penyidik tengah mencari alat bukti terkait dugaan tersebut.
Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
"Sebatas mana alat buktinya. Kita enggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti."
"Kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka."
"Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," bebernya.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC
Tan Kian pun telah diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak Kejaksaan Agung.
Penyidik sebelumnya menyita total 93 unit kamar Apartemen South Hills Milik Benny Tjokoro Saputro, dan kini menyita 18 unit apartemen lagi.
Diperkirakan, 1 unit kamar apartemen itu seharga Rp 3 miliar-Rp 7 miliar.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?
Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang antara tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian.
Kerja sama bisnis antara Benny-Tan Kian ternyata tidak hanya saat pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan saja.
Namun, keduanya juga bekerja sama di bidang properti di daerah Maja, Lebak, Banten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Timbulkan Kerumunan di NTT
"Ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi."
"Asetnya berupa tanah, properti, kerja sama Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro," terang Febrie Adriansyah.
Perjanjian kerja sama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerja sama pembangunan apartemen mewah South Hills.
Baca juga: Komentari Istilah 4 L, Luhut Panjaitan: Yang Penting Tugas Pokok dari Presiden Saya Tuntaskan
Benny Tjokro sebagai pemilik tanah, dan Tan Kian sebagai pembangun.
Belakangan, pembangunan bisnis properti yang dijalani keduanya bermasalah lantaran diduga terkait kasus korupsi Asabri.
Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur pencucian uang antara Benny-Tan Kian.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Yakin Indonesia Mampu Bentuk Herd Immunity dari Covid-19 dalam Dua Tahun
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam di mana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisinisnya ketika dia bekerja sama."
"Apakah kerja sama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," bebernya.
Sudah ada 9 tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan 1 Juta Orang Divaksin Covid-19 Setiap Hari
Para tersangka adalah mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Baca juga: Tak Cuma Papua, Penggunaan Dana Otsus Aceh Juga Bakal Diselidiki
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Igman Ibrahim)