Kapolri Perketat Proses Pinjam Pakai Senpi untuk Anggota Polisi, Buntut Penembakan di Cengkareng
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memperketat proses pinjam pakai senpi dinas hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.
Hal itu menyikapi persitiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi mabuk terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Instruksi tersebut merupakan salah satu dari 5 instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditulisnya dalam Surat Telegram (ST) Kapolri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Surat Telegram Kapolri dalam menyikapi insiden tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 dan ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Baca juga: Begini Alasan Bripka CS Melakukan Penembakan yang Menewaskan Tiga Orang
Baca juga: Satpol PP DKI Sebut Kafe Kasus Penembakan Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Sempat Dikecam karena Bela Jokowi soal Kerumunan di NTT, dr. Tirta kini Tuding Pelapor Cuma Pansos
"Surat Telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kesalahan anggota Polri kepada masyarakat dan menjaga soliditas TNI-Polri," ujarnya, Kamis.
“Ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas Polri dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo, Kamis (25/2/21).
Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan itu agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.
Baca juga: Anies Baswedan Copot Kepala Bapenda DKI Tsani Annafari, terkait Jebloknya Realisasi PAD?
Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Yakni dengan banyak cara diantaranya mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial bersama.
Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tersebut.
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.
Baca juga: Ustaz Hilmi Bilang Banjir Jakarta Mudah Diatasi Jika Anies Jadi Presiden, Ade Armando Respon Begini
4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.
Baca juga: Praka Martinus Tewas Ditembak dari Jarak dekat oleh Polisi Koboy, Dua Anaknya kini Jadi Yatim
Praka Martinus tinggalkan dua anak