Rabu, 15 April 2026

Satpol PP DKI Sebut Kafe Kasus Penembakan Melanggar Protokol Kesehatan

Pemanggilan mereka juga buntut adanya penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga menewaskan tiga orang di lokasi pada Kamis (25/2/2021)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Desy Selviany
Lokasi Kafe RM tempat penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bakal memanggil pemilik atau pengelola Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengelola kafe telah melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta

Pemanggilan mereka juga buntut adanya penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga menewaskan tiga orang di lokasi pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30.

Kata dia, tempat usaha seperti restoran, kafe dan rumah makan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.

“Yang jelas itu ada pelanggaran jam operasional, seperti diketahui saat PPKM tempat restoran dan kafe memang diizinkan beroperasi, tapi hanya sampai pukul 21.00,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2/2021).

“Kalau kemudian ada pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas sampai melewati jam operasional, tentunya akan kami berikan tindakan terhadap pengelola ataupun pemilik kafe itu sendiri,” jelas Arifin.

Baca juga: Simona Halep Petenis Rumania Peringkat Tiga Dunia Pertama Yang Menerima Vaksin Covid-19

Baca juga: Masa Sidang ke Dua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda

Menurut Arifin, petugas bakal memberikan sanksi tegas kepada pengelola kafe RM. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Petugas, kata dia, bakal menutup operasional kafe tersebut. Diduga, kafe itu telah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Yah (sanksi) sudah ada ketentuannya di aturan, dan nantinya orang itu akan kami panggil untuk dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” jelas Arifin.

Seperti diketahui, oknum polisi Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 Di mana salah satu korban meninggal adalah Sinurat anggota TNI aktif, yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai petugas keamanan.

Sementara dua lagi adalah Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan dan Manik selaku kasir kafe. Sementara Hutapea selaku manager kafe mengalami luka.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved